Jenis-jenis Tenaga Kesehatan


Sebenarnya yang dimaksud dengan tenaga kesehatan itu siapa saja sih?

Undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa tenaga kesehatan dikelompokkan ke dalam : tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, tenaga keteknisian medis, tenaga teknik biomedika dan tenaga kesehatan tradisional.

Tenaga medis terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis dan dokter gigi spesialis.

Tenaga psikologi klinis adalah psikologi klinis

Tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat.

Tenaga kebidanan adalah bidan

Tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga.

Tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.

Tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien

Tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara, dan akupuntur.

Tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis.

Tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis, dan ortotik prostetik.

Tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.

Nah, itu adalah jenis-jenis tenaga kesehatan. Ahli Teknologi Laboratorium Medik (atau yang dulu dikenal sebagai Analis Kesehatan) masuk ke dalam kelompok tenaga kesehatan - teknik biomedika.

Melalui undang-undang ini juga semakin ditegaskan bahwa nomenklatur analis kesehatan telah berganti menjadi teknologi laboratorium medik

Related Posts

1 comment

Powered by Blogger.