STR Analis Kesehatan (Wilayah Sulawesi Selatan)

Surat Tanda Registrasi Ahli Teknologi Laboratorium Medik atau STRATLM adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Pemerintah kepada Ahli Teknologi Laboratorium Medik yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (RPM Laboratorium Medik)

STR berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan berakhir pada tanggal lahir Tenaga Kesehatan yang bersangkutan di tahun kelima.

STR dapat diperpanjang setiap lima tahun setelah memenuhi persyaratan meliputi :

a. pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan;
b. pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. (Permenkes No 46 Tahun 2013)


RE-REGISTRASI STR :



Berdasarkan Permekes No. 46 Tahun 2014 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Bab II Pasal 4 dan 5, untuk perpanjangan STR maka PATELKI telah merumuskan beberapa ketentuan untuk pemenuhan syarat SKP untuk perpanjangan STR bagi Analis Kesehatan :

  1. SKP dikumpulkan selama 5 (lima) tahun yaitu sebesar 25 SKP.
  2. SKP yang dikumpulkan untuk re-registrasi atau perpanjangan STR terhitung sejak memiliki STR.
  3. Pemenuhan SKP tersebut didapat melalui Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan, yang meliputi 6 kegiatan yaitu : a). Kegiatan Pelayanan Profesi. b). Kegiatan Pendidikan Berkelanjutan (kegiatan ilmiah kognitif, pelatihan Teknologi Leboratorium Medik Up Date : wajib dan pilihan). c). Kegiatan Pengabdian Profesi. d). Kegiatan Pengembangan Profesi. e). Kegiatan Publikasi Ilmiah
  4. SKP yang diakui untuk re-registrasi STR adalah SKP yang dikeluarkan oleh PATELKI.
  5. Untuk kegiatan a, c, d, e tidak ada SKP minimal, sedangkan kegiatan b harus ada SKP minimal yaitu 2 SKP kegiatan ilmiah kognitif, 2 SKP pelatihan Teknologi Laboratorium Medik Up Date Wajib dan 2 SKP pilihan.
  6. Kegiatan ilmiah kognitif berupa seminar, simposium, diskusi panel, talk show, dll yang diakui adalah yang SKP nya dikeluarkan oleh PATELKI.
  7. Pelatihan Teknologi Laboratorium Medik Up Date (wajib dan pilihan), yang diakui adalah sertifikat dan SKP nya dikeluarkan oleh DPP PATELKI. (Pelatihan ini akan dimulai tahun 2015)
  8. Bila tidak terpenuhi SKP yang dipersyaratkan, maka akan dilakukan evaluasi kompetensi dengan salah satu rekomendasinya harus mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh MTKI. 

Jika ada yang kurang jelas, bisa dibaca lagi baik-baik di sini https://goo.gl/6EXNHy (Kiriman Pak Entuy Kurniawan di Grup Facebook resmi Patelki Pusat)

Tadi dapat info dari PATELKI DPW SULSEL kalau STR Analis Kesehatan untuk wilayah Sulawesi Selatan gelombang II (kalau tidak salah) sudah selesai sebanyak 220. Karena informasi dalam bentuk gambar di upload ke facebook, maka gambarnya otomatis diresize jadi kecil. Parahnya lagi kalau disebar lagi via BBM yang mana akan diresize otomatis lagi sehingga gambarnya menjadi kabur. 

Maka itu saya berinisiatif mengunggah ulang informasi tersebut agar memudahkan teman-teman, kakak-kakak sekalian...

Silahkan klik link di bawah ini... (c) Pak Muhtar Daeng 
1-30 ---> http://goo.gl/9SvJWe 
31-64 ---> http://goo.gl/TLmoxr 
65-97 ---> http://goo.gl/0qYgAt 
98-130 ---> http://goo.gl/gV1o3n 
131-163 ---> http://goo.gl/WQ5G8d 
164-196 ---> http://goo.gl/HbhE1M 
197-220 ---> http://goo.gl/TFWdWa 

Yang STR-nya belum selesai, bersabar lagi ya...  


Update STR Februari 2015 
Lembar 1 ---> http://goo.gl/gRY0eI 
Lembar 2 ---> http://goo.gl/tdZPqN 
Lembar 3 ---> http://goo.gl/B7sPuC 
Lembar 4 ---> http://goo.gl/rONTPx 
Lembar 5 ---> http://goo.gl/h492En 
Lembar 6 ---> http://goo.gl/xWMYWU 

Info lebih lanjut hubungi PATELKI DPW Sulawesi Selatan

Related Posts

No comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.