Mengapa sih Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) atau yang dulunya dikenal sebagai Analis Kesehatan wajib memiliki STR?
Bukan saja ATLM yang wajib memiliki STR melainkan semua tenaga kesehatan yang ada di Indonesia yang ingin bekerja atau menjalankan praktik sesuai bidang profesi masing-masing juga wajib memiliki STR.
Sekarang, apa saja sih yang termasuk tenaga kesehatan itu? Untuk selengkapnya bisa dibaca di sini http://www.teknolabmedik.ga/2015/05/jenis-jenis-tenaga-kesehatan.html
Karena tenaga kesehatan berhubungan dengan pelayanan kesehatan dan nyawa orang lain, maka setiap tenaga kesehatan yang hendak melakukan pelayanan kesehatan wajib terdaftar dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Jadi kalau kamu tidak percaya sama dokter atau bidan atau perawat, tanyakan saja STR mereka.
Untuk lebih jelasnya, dalam PERMENKES Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Tenaga Registrasi Tenaga Kesehatan telah menjelaskan dengan lengkap tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.
Pada Bab II Pelaksanaan Registrasi, Pasal 2 ayat 1 dan 2 berbunyi :
1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan menjalankan praktik dan/atau pekerjaan keprofesiannya wajib memiliki izin dari Pemerintah.
2. Untuk memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diperlukan STR.
Nah, untuk memperoleh STR, Tenaga Kesehatan harus memiliki Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus Uji Kompetensi oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang memiliki izin penyelenggaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
STR Tidak berlaku apabila :
1. Masa berlaku habis;
2. Dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
3. Atas permintaan yang bersangkutan; atau
4. Yang bersangkutan meninggal dunia.
STR dapat diperpanjang setiap lima tahun setelah memenuhi persyaratan meliputi :
1. Pengabdian diri sebagai tenaga profesi atau vokasi di bidang kesehatan;
2. Pemenuhan kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, dan/atau kegiatan ilmiah lainnya. (Permenkes No 46 Tahun 2013)
RE-REGISTRASI STR :
Berdasarkan Permekes No. 46 Tahun 2014 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan Bab II Pasal 4 dan 5, untuk perpanjangan STR maka PATELKI telah merumuskan beberapa ketentuan untuk pemenuhan syarat SKP untuk perpanjangan STR bagi Teknologi Laboratorium Medik atau Analis Kesehatan :
3. Pemenuhan SKP tersebut
didapat melalui Program Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan, yang
meliputi 6 kegiatan yaitu :
a). Kegiatan Pelayanan Profesi.
b). Kegiatan
Pendidikan Berkelanjutan (kegiatan ilmiah kognitif, pelatihan Teknologi
Leboratorium Medik Up Date : wajib dan pilihan).
c). Kegiatan
Pengabdian Profesi.
d). Kegiatan Pengembangan Profesi.
e). Kegiatan
Publikasi Ilmiah
4. SKP yang diakui untuk re-registrasi STR adalah SKP yang dikeluarkan oleh PATELKI.
a. Untuk kegiatan a, c, d, e
tidak ada SKP minimal, sedangkan kegiatan b harus ada SKP minimal yaitu
2 SKP kegiatan ilmiah kognitif, 2 SKP pelatihan Teknologi Laboratorium
Medik Up Date Wajib dan 2 SKP pilihan.
b. Kegiatan ilmiah kognitif
berupa seminar, simposium, diskusi panel, talk show, dll yang diakui
adalah yang SKP nya dikeluarkan oleh PATELKI.
c. Pelatihan Teknologi
Laboratorium Medik Up Date (wajib dan pilihan), yang diakui adalah
sertifikat dan SKP nya dikeluarkan oleh DPP PATELKI. (Pelatihan ini akan
dimulai tahun 2015).
d. Bila tidak terpenuhi SKP
yang dipersyaratkan, maka akan dilakukan evaluasi kompetensi dengan
salah satu rekomendasinya harus mengikuti uji kompetensi yang
diselenggarakan oleh MTKI.
Jadi kesimpulannya, kalau ingin mendapatkan STR, maka harus mengikuti ujian kompetensi. Jika masa berlaku STR sudah habis, bisa diperpanjang tanpa perlu mengikuti ujian kompetensi ulang. Cukup mengumpulkan SKP seperti yang telah diterangkan sebelumnya.
Tapi kalau kamu sudah lulus kuliah di bidang kesehatan (masuk kategori tenaga kesehatan) tapi pas kerja malah di bank, maka kamu tidak wajib memiliki STR karena pekerjaanmu tidak membutuhkan keahlian sesuai dengan profesi tenaga kesehatan.
No comments:
Post a Comment